B50 Serap Sawit Domestik, Malaysia Lihat Peluang Perluas Ekspor CPO
Mandatori B50 diperkirakan memangkas ekspor sawit Indonesia. Malaysia melihat peluang memperluas pasar global di tengah kenaikan konsumsi domestik.
Sejumlah penampilan seniman di YGF ke-25 yang diselenggarakan secara daring, beberapa waktu lalu.-Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Pebisnis sekaligus pengacara kondang Hotman Paris terkaget-kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40%.
Dikutip dari akun instagramnya, Hotman mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40%.
Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
BACA JUGA: Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan penelusuran JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak daerah di Bali. Pajak Daerah akan berlaku mulai 1 Februari 2024.
Sementara untuk pelaporan pajak untuk masa Desember 2023 yang dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 masih menggunakan tarif lama. Tarif untuk jasa seni dan hiburan, khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik 15%.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan pajak parkir diturunkan dari 25-30% menjadi 10%.
Hotman Paris sendiri memiliki sejumlah bisnis di Bali. Salah satunya The Cliff Hotman paris VI Pandawa di Uluwatu, Bali. Dia juga memiliki beach club, Atlas Beach Fest yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, bali.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri
Mengutip JIBI, Pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75% jika status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft.
Namun demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, tarif pajak yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pendalaman, tentunya hal ini akan menjadi rekomendasi kepada gubernur.
“Draft RUU yang baru nanti tim pansus akan mempelajari itu, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mandatori B50 diperkirakan memangkas ekspor sawit Indonesia. Malaysia melihat peluang memperluas pasar global di tengah kenaikan konsumsi domestik.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.