BDx Bangun Data Center AI 640 MW di Jatiluhur, Beroperasi 2027
BDx mulai membangun data center AI 640 MW di Jatiluhur. Gedung pertama berkapasitas 120 MW ditargetkan beroperasi awal 2027.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, TANGERANG—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap NF, seorang guru di salah satu pengajaran agama di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa, mengatakan NF dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya berinisial MNA berusia 9 tahun.
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya.
BACA JUGA : Polres Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada itikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
"Selain itu kita lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, menurut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BDx mulai membangun data center AI 640 MW di Jatiluhur. Gedung pertama berkapasitas 120 MW ditargetkan beroperasi awal 2027.
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Indonesia mengalahkan Taiwan 3-1 di perempat final badminton beregu putri Asian Games 2026 dan memastikan medali. Indonesia akan menghadapi China di semifinal.
SpaceXAI merilis Grok 4.7 dengan peningkatan skor coding dan tugas profesional. Harga API tetap, tetapi konsumsi token dapat memengaruhi biaya.
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 0-3 dari Taiwan dalam perebutan tempat kelima Asian Games 2026. Skuad Garuda Pertiwi pun finis di posisi keenam.
Taylor Swift akan menerima Artist Director Honors di MTV VMA 2026. Ia juga masuk sembilan nominasi, sementara Nirvana mendapat Video Vanguard Award.