Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, RIAU—Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh atas perkara suap oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) malam.
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan Fahmi bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA: BPK Dikuasai Eks Politisi Hingga Masuk Lingkaran Korupsi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif.
Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.
Lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Koperasi Desa Merah Putih di DIY mulai memetakan kebutuhan bahan baku MBG bersama SPPG untuk memperkuat pasokan pangan sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
5 operasi tak ditanggung BPJS Kesehatan 2026: kecelakaan, kosmetik, luar negeri, dan lainnya. Simak 19 operasi yang dijamin dan syarat klaimnya.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mencatat ada 18 SMP swasta yang tidak mendapatkan murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027.
Protes kebijakan E20 di India meluas! Pengendara keluhkan mesin rusak dan BBM boros. Pemerintah sebut ini eksperimen, oposisi minta evaluasi.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari analisis ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.