Rupiah Melemah ke Rp18.046 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Ilustrasi kampanye partai politik - Freepik
Harianjogja.com, PADANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU, mulai dari pemberi bantuan dana kampanye baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Kamis (1/6/2023).
Ia mencontohkan untuk bantuan perorangan misalnya maksimal Rp750 juta dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu dana kampanye itu tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.
BACA JUGA: Wow! Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Dikunjungi Pelancong
"Kami tentu masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024 ini," kata dia.
Menurut dia data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait dengan sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kami tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PATK],” kata dia.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, SPBU di DIY Terapkan Skema Full Registrant untuk Pembelian Solar Subsidi
Menurut dia Bawaslu tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan hal itu.
“Lain cerita jika ada regulasi tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
WNA Italia berinisial PZ dideportasi melalui Bandara YIA setelah diperiksa BNNP DIY terkait temuan cairan yang diduga mengandung etomidate.
IRGC Iran memperingatkan akan mengungkap target serangan dan senjata baru, termasuk menyoroti kabel internet bawah laut di Selat Hormuz.
Pemerintah memperpanjang tenggat wajib halal hingga 17 Oktober 2028. Pengusaha menyoroti kesiapan UMKM, biaya sertifikasi, dan edukasi.
Pengangguran DIY mencapai 70.560 orang pada Mei 2026. DPRD DIY mendorong sinergi sekolah dan industri untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
Mahasiswa UMY, UII, UGM, dan HMI berunjuk rasa di DPRD DIY, Malioboro, untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.