Kemendikdasmen Tegas Larang Libatkan Alumni di MPLS 2026
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Ilustrasi kampanye partai politik - Freepik
Harianjogja.com, PADANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU, mulai dari pemberi bantuan dana kampanye baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Kamis (1/6/2023).
Ia mencontohkan untuk bantuan perorangan misalnya maksimal Rp750 juta dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu dana kampanye itu tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.
BACA JUGA: Wow! Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Dikunjungi Pelancong
"Kami tentu masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024 ini," kata dia.
Menurut dia data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait dengan sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kami tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PATK],” kata dia.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, SPBU di DIY Terapkan Skema Full Registrant untuk Pembelian Solar Subsidi
Menurut dia Bawaslu tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan hal itu.
“Lain cerita jika ada regulasi tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Pemerintah siapkan Rp1,54 triliun untuk diskon tiket transportasi libur sekolah dan Nataru 2026–2027 untuk jutaan penumpang
Pemerintah membuka program vokasi 2026 bagi 50 ribu korban PHK dan 220 ribu lulusan SMA-SMK dengan anggaran Rp6,26 triliun.
Pemkot Jogja mempercepat penataan kabel dan penertiban reklame ilegal. Sebanyak 2.623 reklame telah ditertibkan sepanjang 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan pengembangan aglomerasi wisata lintas daerah. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian daerah.
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.