Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp229 Triliun
Anggaran MBG 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp229 triliun. Realisasi hingga 27 Agustus mencapai Rp117 triliun.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe senilai lebih dari Rp200 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus yang kini menjerat politikus tersebut.
Lukas dijerat dengan tiga macam kasus korupsi yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Aset-aset yang disita oleh KPK disebut untuk mengumpulkan alat bukti atas kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE [Lukas Enembe] ini lebih dari Rp200 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui video statement, Jumat (28/4/2023).
Teranyar, KPK baru saja menyita tujuh tanah dan bangunan berupa rumah dan apartemen yang terletak di Jayapura, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Nilainya diperkirakan mencapai Rp60,3 miliar.
BACA JUGA: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset berupa sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi milik Lukas di Jayapura, Rabu (12/4/2023). Nilai asetnya mencapai Rp40 miliar.
Kemudian, pada Maret 2023, KPK juga mengumumkan penyitaan aset dalam bentuk uang dan rekening yang telah dibekukan milik Lukas. Berdasarkan hitungan Bisnis, total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp132 miliar.
Secara terperinci, nilai uang tunai yang disita oleh lembaga antirasuah itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Ali secara terpisah kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun awalnya Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Papua. Dia diduga menerima uang dari salah satunya terdakwa PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Setelah itu, berdasarkan hasil pengembangan kasus, KPK menetapkan politisi Partai Demokrat itu dengan kasus dugaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Anggaran MBG 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp229 triliun. Realisasi hingga 27 Agustus mencapai Rp117 triliun.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
WhatsApp menguji fitur pesan terjadwal di iPhone. Simak cara menggunakannya, batas waktu pengiriman, dan kapan tersedia untuk semua pengguna.
Astra Motor Yogyakarta menghadirkan program OktoGERRR! hingga 31 Oktober 2026, dengan potongan angsuran Rp75.000 per bulan dan uang muka ringan untuk skutik
Ipswich Town menjamu Nottingham Forest di Liga Primer Inggris. Simak jadwal, posisi klasemen, kondisi terkini, dan pemain yang perlu dipantau.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen saat menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah terkait dugaan suap audit di Klaten.