Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Ilustrasi rusunawa/Ist
Harianjogja.com, SOLO—Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bisa menjadi alternatif hunian di tengah kota dengan harga relatif terjangkau.
Wali Kota Gibran akan membangun rusunawa berlantai delapan di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo. Ternyata, harga sewa Rusunawa di Solo bervariasi tergantung lokasi atau lantai dimana warga akan menyewa.
Dilansir dari laman Surakarta.go.id, Minggu (2/4/2023), harga sewa Rusunawa di Solo tergantung letaknya. Untuk di lantai satu, harga sewa Rusunawa di Solo Rp100.000 per bulan, lantai dua Rp90.000 per bulan, lantai tiga Rp80.000 per bulan, dan lantai empat Rp70,000 per bulan.
Saat pandemi Covid-19 lalu, Pemkot Solo membuat aturan baru tentang harga sewa Rusunawa di Solo, yakni menghapus sementara beban biaya tarif sewa atau gratis dan tidak termasuk biaya listrik.
Pemkot Solo telah memiliki 21 rusunawa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.
Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E.
Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.
Harga sewa Rusunawa di Solo itu tetap mengacu aturan dari UPT Rumah Sewa, yakni Rp100.000 per bulan untuk lantai dasar, dan Rp70.000 per bulan untuk lantai 4.
BACA JUGA: Cuaca Kurang Bersahabat, Jogja Hari Ini Diprediksi Hujan
Sementara, harga sewa Rusunawa Solo yang tergolong murah itu, juga mengatur terkait masa tinggal di Rusunawa yang telah diterapkan sejak 2019, yakni, para penghuni yang dapat tinggal di rusunawa dibatasi maksimal selama lima tahun.
Apabila dalam batas waktu tersebut sudah habis, maka mereka diminta meninggalkan rusunawa agar bisa ditempati orang lain yang juga membutuhkan tempat tinggal. Aturan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sedangkan selain harga sewa Rusunawa di Solo, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki KTP Solo, berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta, sudah menikah dan belum memiliki rumah. Selain itu, calon penghuni rusunawa juga diharapkan bersabar untuk menunggu antrean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.