Kemenkeu Petakan ASN dengan Harta Kekayaan Tidak Wajar

Dionisio Damara Tonce
Dionisio Damara Tonce Minggu, 12 Maret 2023 22:17 WIB
Kemenkeu Petakan ASN dengan Harta Kekayaan Tidak Wajar

Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan  memetakan aparatur sipil negara (ASN) dengan harta kekayaan yang tidak wajar.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah dalam menangani pegawai berisiko tinggi. Hal ini merupakan kebijakan instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. 

Dia menjelaskan penanganan bermula dari penentuan profil risiko pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu berdasarkan sejumlah parameter.

Parameter tersebut antara lain pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.

“Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (12/3/2023).

Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material.

Adapun verifikasi yang dimaksud terdiri dari:

- Sumber perolehan harta

- Kenaikan harta tidak wajar

- Warisan/hibah tanpa akta

- Informasi harta yang belum dilaporkan

- Kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan

- Kepemilikan uang tunai yang signifikan

- Informasi transaksi keuangan mencurigakan 

Menurutnya, harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi atau high risk. Itjen akan memanggil pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan dilanjutkan hingga audit investigasi jika ditemukan indikasi fraud.  

“Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Awan menyatakan bahwa saat melakukan pembuatan profil atau profiling, pemeriksaan, dan audit investigasi, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online