Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tinggal 20 hari lagi, yaitu berakhir pada 31 Maret 2023. Wajib pajak yang tidak menuntaskan kewajibannya bakal mendapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara.
Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
Baca juga: Musik Biru dan Fourtwnty Hanyutkan Ratusan Penonton dalam Alunan Nada
Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Sebagai informasi, SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.