Harga iPhone 12, 13, 14, 15, dan 16 di Bulan September 2025
Bulan September tampaknya menjadi bulan yang tepat buat Anda yang ingin membeli produk terbaru Apple.
Kepala Desa melakukan demonstrasi/Dok
Harianjogja.com, SOLO—Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan.
Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah Indonesia hanya 6 tahun. Dalam demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, para kepala desa ini meminta kenaikkan masa jabatan menjadi 9 tahun.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tetap 6 Tahun
Sebagai informasi, kepala desa bukan PNS sehingga Undang-undang yang mengaturnya berbeda dari Undang-undang yang mengatur PNS.
Jika melihat gaji, sebenarnya berapa perbedaan gaji Kepala Desa dan PNS?
Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut, besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Meski demikian yang tidak dimiliki kepala desa adalah berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS.
Sebab selain gaji, PNS juga menerima enam tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangn anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Sementara jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa ke atas, gaji Kepala Desa masih dianggap terlalu kecil.
Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Bulan September tampaknya menjadi bulan yang tepat buat Anda yang ingin membeli produk terbaru Apple.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.