Jadwal Operasional BCA, BNI, Mandiri, dan BTN Saat Libur Imlek 2026
Simak jadwal operasional BCA, BNI, Bank Mandiri, dan BTN selama libur dan cuti bersama Imlek 2577 Kongzili pada 16–17 Februari 2026.
Sebuah truk peti kemas melintas di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru untuk menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
BACA JUGA : Pacu Ekspor, IKM DIY Dipertemukan dengan Buyer 3 Negara
Adapun aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan tegas terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” kata Nirwala mengutip siaran pers, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, adanya aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.
Perlu diketahui, PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, antara lain penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, serta ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.
BACA JUGA : Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor
Kemudian, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, maka dari itu Nirwala meminta kepada para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.