QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Harianjogja.com, SOLO—Doni Salmanan divonis empat tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Dikembalikannya barang-barang mewah Doni Salmanan ini atas pertimbangan aset yang didapat bukan hasil dari tindak pidana.
Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.
Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 mobil Honda CRV
- 1 mobil Toyota Fortuner GR
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech
- 2 sepeda motor Kawasaki
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor BMW S1000
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 2 sepeda motor Honda Beat
Tak hanya itu, kejaksaan juga mengembalikan Rp7,6 miliar milik Doni Salmanan yang sebelumnya telah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa