Suluh Sumurup Art Festival 2026 Tegaskan Eksistensi Seniman Disabilitas Lewat Karya
Suluh Sumurup Art Festival 2026 memasuki tahun keempat dengan tema Maneges, menegaskan eksistensi seniman disabilitas melalui karya dan ruang berkesenian
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022)./Ist
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Selain dengan mempertimbangkan banyak indikator, sebelum memutuskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan banyak pihak terkait.
Hal itu disampaikan usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Gubernur.
Turut disampaikan, dalam menetapkan Upah Minimum Jawa Tengah, pihaknya mempertimbangkan banyak indikator. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.
Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Terlepas dari itu, Gubernur masih berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Gubernur menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suluh Sumurup Art Festival 2026 memasuki tahun keempat dengan tema Maneges, menegaskan eksistensi seniman disabilitas melalui karya dan ruang berkesenian
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.