Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Tersangka RR (kiri) memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas./Antara-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah perwira Polri dijatuhi sanksi rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo.
Sanksi itu antara lain pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH karena melanggar kode etik kepolisian. Selain PTDH, terdapat beberapa oknum Polri yang mendaptkan sanksi pemindahan tempat tugas atau mutasi dan demosi jabatan.
Daftar personel yang dikenai sanksi komisi kode etik polri (KKEP) imbas dari rekayasa pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi nama pertama yang mendapatkan sanksi dari komisi sidang etik polri (KKEP) terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Sidang yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2022 memustuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan untuk memberhentikan Chuck dengan tidak hormat akibat pelanggaran yang dirinya perbuat.
Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk dalam salah satu tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui meruska rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode eti polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.
Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.
KKEP memutuskan untuk mensanksi demosi selamat satu tahun AKP Dyah akibat dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dyah diketahui melakukan ketidakprofesionalan dalam tugas yang dia tanggung dan membuat komisi sidang mensanski dia demosi satu tahun.
Bharada S atau Bharada Sadam mendaptakan sanksi demosi satu tahun karena diketahui melanggar kode etik Polri.
Diketahui, Bharada Sadam melalukan perampasan dan penghapusan data di hanphone milik wartawan saat melakukan peliputan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Diketahui, Brigadir RR melakukan perampasan handphone terhadap wartawan yang sedang melalukan peliputan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk medemosi Briptu FDA atau Briptu Firman Dwi Ariyanto terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya dalam keteranganya, Kamis (15/9/2022).
Polri akhirnya mengungkapkan hasil sidang etik dari mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sudah diputuskan oleh komisi kode etik polri (KKEP)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengtakan bahwa putusan dari sidang kode etik ada dua yaitu sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika yang pertama adalah prlikau pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (9/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.