Ribuan Pelari hingga Grebeg Gethuk Ramaikan Hari Jadi Magelang
Hari Jadi Kota Magelang diramaikan Grebeg Gethuk, Tidar Borobudur 10K, hingga Magelang Great Sale dorong ekonomi dan pariwisata.
Polisi Polsek Muntilan, Polres Magelang menunjukkan barang bukti dan pelaku curanmor yang merupakan pria asal Kulonprogo./Ist
Harianjogja.com, MAGELANG-Polsek Muntilan, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Sekar Rimba, Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kab. Magelang. Sebelumnya pelaku berinisial MW, 20, warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo ini telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Mutilan AKP. Ryan Eka Cahya mengungkapkan kejadian pada saat ada pentas seni Sekar Rimba di Dusun Mingking, Desa Sokorini, Muntilan, pada Minggu (19/6/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
“Terduga pelaku MW warga Banjararum, Kulonprogo, DIY. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar, 19, warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (29/6/2022).
Adapun kronologis kejadian berawal saat korban dan rekannya berniat pulang usai menonton mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas Ryan.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.
“Selanjutnya anggota polsek Muntilan dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang guna menjalanai proses hukum selanjutnya.
“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ryan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Jadi Kota Magelang diramaikan Grebeg Gethuk, Tidar Borobudur 10K, hingga Magelang Great Sale dorong ekonomi dan pariwisata.
Presiden Prabowo meminta pamong praja muda melayani rakyat dengan rendah hati, jujur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Polda Lampung memusnahkan narkoba senilai Rp264,9 miliar dan 166 senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-Juli 2026.
Pemkot Magelang mengajak warga melaporkan pungli melalui forum Sapa Warga untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik yang bersih.
Usulan penambahan lampu lalu lintas di Sleman yang diajukan sejak 2022 belum ditindaklanjuti. Dishub fokus pada keselamatan dan manajemen lalu lintas.
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.