Ini Tugas Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN

Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela Kamis, 10 Maret 2022 12:57 WIB
Ini Tugas Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN

Calon Kepala Otorita IKN Bambang Susantono./JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA - Bambang Susantono akan dilantik sebagai Kepala Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN yang bertugas menyiapkan pemindahan Ibu Kota Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Otorita IKN serta Wakil Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3/2022) sore. Kepala Otorita IKN akan dijabat Bambang Susantono, sedangkan Wakli Kepala Otorita dipegang Dhony Rahajoe.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan, acara pelantikan akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB. Pelantikan akan diawali dengan prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kedudukannya setingkat menteri, Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Tugas lengkap Kepala Otorita IKN diatur dalam dalam Pasal 11 ayat 1. Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.

UU tersebut menyebut Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online