PPATK Kembali Hentikan Transaksi yang Diduga Terkait Investasi Ilegal

Media Digital
Media Digital Kamis, 10 Maret 2022 04:17 WIB
PPATK Kembali Hentikan Transaksi yang Diduga Terkait Investasi Ilegal

Ilustrasi investasi ilegal./Antara

JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran  dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan  (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana.

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara  dan blokir  mencapai nilai  sebesar Rp 202 M yang berasal dari 109 rekening  pada 55 Penyedia Jasa Keungan. Ivan menambahkan  jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK  sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki  kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal. “Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online