Kenali Gejala Umum Orang Terpapar Omicron

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Jum'at, 11 Februari 2022 03:47 WIB
Kenali Gejala Umum Orang Terpapar Omicron

Tangkapan layar- Ilustrasi Virus Corona varian Omicron. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Harianjogja.com, JAKARTA – Jubir Satgas Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa gejala Omicron muncul rata-rata 5-6 hari tetapi bisa sangat bervariasi. 

"Masa inkubasi 1-14 hari bahkan 21 hari. Tetapi umumnya 5-6 hari, meskipun ada beberapa yang lebih cepat," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022). 

Lebih lanjut, Siti juga menyampaikan bahwa pasien Covid-19 bisa mengonsumsi obat bebas seperti vitamin dan obat penurun panas. 

Namun, Siti meminta masyarakat agar tidak mengakses secara bebas obat yang dalam konsumsinya memerlukan konsultasi dokter.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes ini juga menyampaikan bahwa gejala yang umum dialami pasien terkonfirmasi Omicron adalah batuk, pilek, dan gejala lainnya seperti penyakit influenza.

BACA JUGA: Buntut Kecelakaan Bukit Bego Bantul, Tanjakan Ekstrem di Gunungkidul Tak Boleh Dilewati Bus Wisata

Adapun Nadia menyampaikan bahwa pemerintah memprediksi puncak kasus Omicron bisa  3-6 kali lebih tinggi dibandingkan gelombang sebelumnya akibat varian Delta. 

"walaupun demikian kita akan lihat bahwa peningkatan ini tidak berbanding lurus dengan pasien yang membutuhkan perawatan rumah sakit,"katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022). 

Menurutnya, vaksinasi tetap menjadi salah satu upaya menjaga masyarakat dari gejala buruk Covid-19. 

Namun, Nadia menggarisbawahi cakupan vaksinasi lansia yang masih minim mengingat lansia menjadi kelompok rentan yang bisa terdampak fatal jika terpapar virus. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online