Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual di beberapa lembaga pendidikan agama belakangan ini menjadi perhatian serius Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk menyikapi kasus serupa kembali terulang, Yaqut mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Pertama, yaitu dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag seperti dikutip Bisnis dari laman kemenag.go.id, Minggu (19/12/2021).
“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.
Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.
Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.
“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.