13 Bank Tutup hingga September 2026, Ada dari DIY dan Jawa Tengah
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Ilustrasi menyetir/
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :
1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam
2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam
3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam
4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam
5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam
2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam
3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.