13 Kali Bulan Purnama Warnai 2026, Ada Blue Moon dan Gerhana
Tahun 2026 dihiasi 13 kali bulan purnama, termasuk Blue Moon, supermoon, dan dua gerhana bulan, salah satunya gerhana total terakhir sebelum 2028.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Jelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dialog selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, sampai sekarang belum diputuskan berapa besaran UMP untuk 2022 tersebut, mari kita lihat lagi berapa sih besaran UMP untuk tahun 2021 sekarang untuk memperkirakan dengan kemungkinan UMP 2022 mendatang.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah dikutip dari akun instagram Kemenaker:
1. Aceh:Rp3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp3.043.111
5. Riau: Rp2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460
7. Jambi: Rp2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp3.230.023
9. Bengkulu: Rp2.215.000
10. Lampung: Rp2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp4.416.186
12. Jawa Barat: Rp1.810.351
13. Jawa Tengah: Rp1.798.979
14. Jawa Timur: Rp1.868.777
15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
16. Banten: Rp2.460.996
17.Bali: Rp2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
28. Gorontalo: Rp2.788.826
29. NTB: Rp2.183.883
30. NTT: Rp1.950.000
31. Maluku: Rp2.604.961
32. Maluku Utara: Rp2.721.530
33. Papua: Rp3.516.700
34. Papua Barat: Rp3.134.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tahun 2026 dihiasi 13 kali bulan purnama, termasuk Blue Moon, supermoon, dan dua gerhana bulan, salah satunya gerhana total terakhir sebelum 2028.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.