Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang Mendekat
Status Gunung Anak Krakatau masih Siaga Level III. Masyarakat diminta tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Jelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dialog selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, sampai sekarang belum diputuskan berapa besaran UMP untuk 2022 tersebut, mari kita lihat lagi berapa sih besaran UMP untuk tahun 2021 sekarang untuk memperkirakan dengan kemungkinan UMP 2022 mendatang.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah dikutip dari akun instagram Kemenaker:
1. Aceh:Rp3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp3.043.111
5. Riau: Rp2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460
7. Jambi: Rp2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp3.230.023
9. Bengkulu: Rp2.215.000
10. Lampung: Rp2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp4.416.186
12. Jawa Barat: Rp1.810.351
13. Jawa Tengah: Rp1.798.979
14. Jawa Timur: Rp1.868.777
15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
16. Banten: Rp2.460.996
17.Bali: Rp2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
28. Gorontalo: Rp2.788.826
29. NTB: Rp2.183.883
30. NTT: Rp1.950.000
31. Maluku: Rp2.604.961
32. Maluku Utara: Rp2.721.530
33. Papua: Rp3.516.700
34. Papua Barat: Rp3.134.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Status Gunung Anak Krakatau masih Siaga Level III. Masyarakat diminta tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
KPK catat lonjakan OTT Semester I 2026 dengan 7 kepala daerah terjaring. Asset recovery capai Rp 59,99 miliar. Simak data lengkap penindakan korupsi terbaru.
Timnas Indonesia siap hadapi Timor Leste di Stadion Chonburi, Jumat (31/7). Siaran langsung RCTI & iNews. Poin krusial demi tiket semifinal Piala AFF 2026.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.