Makam Kyai Langgeng Direvitalisasi, Magelang Kembangkan Wisata Religi
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Warga mengakses aplikasi E-PIKIR untuk izin penelitian./IST
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang terbuka bagi mahasiswa atau peneliti yang akan melakukan penelitian di wilayah ini. Kini, pengajuan izin penelitian di Kabupaten Magelang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-PIKIR.
Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat melalui browser dengan alamat epikir.magelangkab.go.id. Aplikasi yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda) Kabupaten Magelang ini bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasubid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bidang Pemerintahan Sosial Budaya (Pemsosbud) Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang, Purwanti menjelaskan E-PIKIR merupakan aplikasi Pengembangan Kreativitas, Inovasi dan Riset Kabupaten Magelang bagi mahasiswa, peneliti dan masyarakat umum yang mau mengajukam izin penelitian di Kabupaten Magelang.
“Izin penelitian ini terbuka untuk bidang apapun, pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan pengembangan wilayah,” katanya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Vaksinasi Pelajar SMA dan SMK di DIY Sudah 72%
Aplikasi ini meringkas langkah bagi pemohon yang akan mengajukan izin. Sebelumnya, pemohon izin harus ke Kesbangpol untuk mendapatkan Surat Keterangan Penelitian (SKP), lalu membawanya ke DPMPTSP untuk mendapatkan Izin Penelitian. Kini, pemohon bisa mengajukan lewat aplikasi tersebut dan mengunggah persyaratannya, yakni surat keterangan dari kampus serta KTP.
Perkembangan tentang permohonan ini bisa dipantau secara online. Saat permohonan sudah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan. Selanjutnya, pemohon tinggal datang ke Kesbangpol untuk mengambil SKP sambil menyerahkan berkas asli dan ke DPMPTSP untuk mengambil surat Izin Penelitian sambil menyerahkan berkas aslinya.
“Jadi hanya sekali jalan sudah dapat semua suratnya. Formulir yang diisi oleh pemohon di aplikasi E-PIKIR ini bisa diakses Kesbangpol dan DPMPTSP jadi pemohon tidak perlu melakukan input dua kali. Jangan lupa saat pengambilan surat, berkas asli dibawa untuk dokumen Pemkab,” jelas Purwanti.
Purwanti menjelaskan dalam penelitian seperti ini, Bappeda Litbangda membutuhkan database kegiatan penelitian yang dilakukan. Apalagi, di instansi ini ada Klinik Penelitian. Atas dasar SKP dan Izin penelitian tadi, Bappeda bisa memfasilitasi kebutuhan peneliti terkait data yang dibutuhkan, fasilitasi konsultasi penelitian, focus group discussion (FGD) dengan stakeholder terkait dan seminar.
“Mahasiswa bisa mengajukan atau Bappeda Litbangda yang akan hubungi mahasiswa jika penelitian itu dirasa penting untuk perencanaan pembangunan Kabupaten Magelang,” jelasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.