Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Suasana di depan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengalihkan ruang perawatan pasien Covid-19 untuk pasien umum.
Langkah itu diambil setelah keterpakaian tempat tidur (BOR) di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 turun.
Dikatakan, pengalihan ruang perawatan itu diputuskan setelah beban fasilitas kesehatan untuk pasien positif Covid-19 relatif turun secara konsisten belakangan ini.
“Karena beban kapasitas sudah turun, maka kapasitas perawatan Covid-19 diturunkan untuk memberi ruang bagi perawatan pasien-pasien non Covid-19,” kata Anies melalui keterangan daring, Sabtu (14/8/2021).
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 12 Agustus 2021, BOR di ruang isolasi 33 persen dari total kapasitas 10.028 tempat tidur yang tersedia. Angka 33 persen itu di bawah angka rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 60 persen.
Artinya, 3.303 tempat tidur yang saat ini masih terpakai secara aktif untuk perawatan pasien.
BACA JUGA: Mengenal Sultan HB IX sebagai Bapak Pramuka Indonesia
Di sisi lain, BOR di ruang ICU 59 persen dari keseluruhan kapasitas tersedia sebanyak 1.562 tempat tidur. Dengan demikian, terdapat 917 tempat tidur yang tengah digunakan untuk perawatan pasien secara intensif.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengalihkan tempat tidur itu untuk pasien umum, maka BPR perawatan pasien Covid-19 bisa lebih rendah dari 33 dan 59 persen.
“Jadi sesungguhnya bila kapasitas untuk Covid-19 kita pertahankan di titik tertinggi, maka keterisian rumah sakit kita jauh lebih rendah,” kata dia.
Kendati demikian, Anies menegaskan, pihaknya bakal tetap mengikuti ketentuan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari pemerintah pusat.
Dia beralasan aturan relaksasi itu sudah diatur secara terintegrasi melalui sistem pelevelan PPKM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.