OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah bisa diakses mulai hari ini, Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021). Lantas, apa itu masa sanggah?
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di laman resmi SSCAN dengan memasukkan akun pelamar. Adapun, untuk melihat hasil seleksi administrasi, pelamar dapat mengakses ke laman https://sscasn.bkn.go.id/login atau pengumuman pada kanal informasi instansi.
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) memberi waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi kepada pelamar.
BACA JUGA : Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kota Jogja Ini Minim
Melansir dari Twitter resmi BKN, Senin (2/8/2021), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelamar dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu 4-6 Agustus 2021.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah itu, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui pelamar saat mengajukan sanggahan, antara lain:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menmolak alas an sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan, bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi admnistrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BACA JUGA : 546 Lowongan CPNS di Kota Jogja Diperebutkan 20.994
#SobatBKN, dalam waktu yg tdk lama lagi panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi #pendaftaranASN2021. Nah tentunya kalian bertanya-tanya bgmn seandainya kalian dinyatakan tdk lulus seleksi administrasi?#2021IkutSeleksiCASN pic.twitter.com/EEMhvtMs05
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 29, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Aviary dome Gunungkidul di Giritirto baru 17%. Proyek ditargetkan rampung Desember 2026 dan seluruh kawasan diproyeksikan selesai 2029.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.