Komjak Pantau Pemeriksaan Tersangka Kasus Febrie di Kejagung
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Harianjogja.com, YOGYAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini menerbitkan surat edaran pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. SE ini untuk membantu mengatasi lonjakan Covid-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6/2021) itu, Yaqut berharap, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwa dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jogja, Rabu (16/6/2021).
Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.
Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.
Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tukas Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 untuk sekali perjalanan.
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.