Operasi Bawah Laut KM Virgo, Basarnas Turunkan 12 Penyelam Terbaik
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /Ist- dokumentasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab berlanjut, Selasa (11/5/2021). Petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa mengakui tak laporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terkonfirmasi positif Covid-19 ke laman situs Dinas Kesehatan Kota Bogor. Namun Feni justru melaporkan hal itu langsung ke laman Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Feni ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang bertanya kepada Feni mengenai SOP pelaporan ketika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RS UMMI.
Feni menjelaskan, bahwa laporan sesuai SOP terdiri dari dua bagian. Pertama apabila ada pasien terkonfirmasi positif covid merupakan warga asli Bogor harus dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor.
Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif covid yang bukan warga asli kota Bogor namun dirawat di wilayah Bogor langsung dilaporkan secara nasional ke laman Kemenkes RI.
Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Feni terkait apakah Rizieq sebagai pasien sudah dilaporkan ke laman Dinkes Kota Bogor atau belum?
Baca juga: Viral Idulfitri Jatuh pada 12 Mei, Begini Penjelasan BMKG
"Karena pelaporan covid itu H+1. Jadi dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," kata Feni.
Feni menegaskan mengapa Rizieq langsung dilaporkan secara status kepasienannya langsung ke laman Kemenkes. Menurutnya, karena Rizieq bukan warga asli Bogor sehingga langsung dilaporkan ke Kemenkes, bukan ke Dinkes Kota Bogor.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
Danantara dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan LRT Jakarta sekaligus membantu menjaga ruang fiskal DKI Jakarta.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.