Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG-- Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Magelang akan ditutup menyusul adanya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021. Di dalamnya disebutkan untuk daerah dengan zona orange dan merah, maka tempat wisata akan di tutup untuk umum.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan Surat Edaran Bupati Magelang ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136, tanggal 4 Mei 2021.
"Mulai pusat, provinsi, sampai ke daerah, untuk daerah dengan zona orange dan merah tempat wisata untuk ditutup. Kita mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama," tegas Nanda pada saat Konferensi Pers Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda kabupaten Magelang, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat
Aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata untuk segera diteruskan kepada destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Kapolri juga menginstruksikan hal yang sama terkait penutupan tempat wisata di daerah zona orange dan merah.
"Kabupaten Magelang masuk dalam zona orange. Dan tidak hanya Magelang saja, ternyata di seluruh Jawa Tengah zonanya orange, bahkan Brebes zona merah. Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Magelang berlangsung sejak tanggal 4-17 Mei 2021," terang Nanda.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut memang cukup berat dan akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi utamanya bagi para pelaku pariwisata. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Magelang telah bersepakat dengan jajaran terkait lainnya termasuk Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Apa boleh buat karena ketentuan dari pusat berlaku seperti itu, maka kita juga sudah bersepakat dengan Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan ketentuan. Apabila nanti ada destinasi yang tetap nekad melanggar maka kita juga akan melakukan tindakan," ungkap Nanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.