Elon Musk Sebut WhatsApp Tak Dapat Dipercaya, Kenapa?
CEO Twitter, Elon Musk mengatakan aplikasi WhatsApp tidak dapat dipercaya. Apa penyebabnya?
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam PM yang merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu, terdapat larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, salah satunya transportasi darat.
BACA JUGA : Kemenhub Resmi Rilis Permenhub Larangan Mudik, Begini Isinya!
Adapun larangan yang dimaksud meliputi kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lebih lanjut dalam PM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat harus mengembalikan biaya tiket secara penuh (100 persen) dan diberikan secara tunai untuk perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
"Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari PM No. 13/2021, Senin (26/4/2021).
BACA JUGA : Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Sementara itu bila didapati adanya pelanggaran terhadap larangan operasional tersebut, maka pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau akan dikenai sanksi.
Pun dengan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan dan pengoperasian sarana transportasi darat dilaksanakan oleh TNI/Polri, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan, BPTD, dan UPT Pelabuhan," lanjutan PM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
CEO Twitter, Elon Musk mengatakan aplikasi WhatsApp tidak dapat dipercaya. Apa penyebabnya?
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.