Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Sabtu, 17 April 2021 17:37 WIB
Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Wajib Dikritik Keras

Ilustrasi Pancasila/JIBI

Harianjogja.com, SLEMAN—Penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disayangkan sejumlah kalangan, salah satunya Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.

Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, menjelaskan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sistem Pendidikan Kelas nasional (Sisdiknas) 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

BACA JUGA: Perawat Dihajar Keluarga Pasien, PPNI Minta Jaminan ke Pemerintah

“Fenomena bahwa generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT [Badan nasional Penanggulangan Terorisme] Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Penghapusan Pendidikan Pancasila dalam PP tersebut tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, penghapusan Pancasila berarti menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Kami merekomendasikan untuk melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, Pancasila menempati posisi unik dalam pendidikan, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.

Menghapus pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menunjukkan tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online