Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mendirikan sekitar 333 posko check point untuk mengawasi operasional transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP), hingga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
"Kemudian juga akan kami libatkan dalam rangka pengawasan personil kami dari BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat]," katanya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik untuk ASN dan Keluarganya, Ini Isi SE PANRB
Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut mulai 6 Mei 2021 seluruh personil akan mulai memasuki beberapa pos check point atau titik pengecekan yang dibangun oleh Polri di sejumlah tempat seperti akses utama keluar dan masuk jalan tol maupun non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar lanjutnya, sama dengan saat pelarangan mudik tahun lalu. Masyarakat yang kedapatan menggunakan jenis kendaraan yang dilarang dan tidak memenuhi persyaratan untuk bepergian, akan diminta putar balik.
Selain itu tambah dia, khusus kendaraan-kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai dengan undang-undang.
"Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri," tegasnya.
BACA JUGA : Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Sebelumnya, Budi memerinci sejumlah kendaraan yang dilarang beroperasi atau berpegian saat pelarangan mudik 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.