Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA- Sebuah aturan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021. Pemprov mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing.
"Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengusaha Diwanti-wanti Tak Cicil THR
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April.
Nurkholis menjelaskan mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa.
"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ucap dia.
Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Kawasan Kumuh di Bantaran Code Tahun Ini Ditata, Ini 3 Lokasinya
"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan COVID-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.