OJK Catat Pembiayaan Investasi Multifinance Rp167,89 Triliun
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, JOGJA– Bertolak dari banyaknya penolakan pemulasaran jenazah Covid-19 di berbagai daerah, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan DIY, Hilmy Muhammad meminta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengawasi pemulasaran di rumah sakit serta klinik-klinik. Beberapa informasi yang Gus Hilmy (sapaan Hilmy Muhammad) terima, pemulasaran hanya dibasahi, ditayamumi, dan dikafani sekadarnya.
Beberapa rumah sakit dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdalih hal ini menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. “Padahal kita tahu, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2020 itu menyatakan pemandiannya dilakukan secara bertahap, yaitu dimandikan seperti biasa, hingga bila keadaannya darurat, boleh ditayamumkan,” kata Gus Hilmy dalam rilis tertulis seusai rapat kerja bersama Kemenag RI terkait program kerja Kemenag RI Tahun 2021, Selasa (29/3/2021) di Bandung.
Dalam acara itu, Gus Hilmy mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan supervisi dari Kemenag terhadap pemuluasan jenazah Covid-19. Perlu adanya pengawasan yang jelas, karena menyangkut hak jenazah yang dalam Islam, hal ini masuk dalam kewajiban kifayah. Bila tidak dilaksanakan, maka masyarakat semua akan berdosa.
BACA JUGA: Info Stok Darah di DIY, Selasa 30 Maret 2021
Gus Hilmy berharap kebijakan pemulasaran bisa ditindaklanjuti baik tingkat pusat maupun daerah. “Kehadiran Kemenag RI dalam kasus ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, akan tetapi juga dalam perspektif keagamaan, kebudayaan, dan bahkan kemanusiaan,” kata Gus Hilmy yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak Desember 2020.
Menanggapi Gus Hilmy, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, H. Kamarudin Amin mengaku menerima banyak masukan, termasuk terkait pelaksanaan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI, termasuk tidak sesuai dengan edaran dari Kemenag RI. Hal ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat.
Kemenag RI telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemenag mengusulkan agar pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 bisa melibatkan pendampingan penyuluh agama agar pelaksanaannya sesuai dengan syariah. “Kami juga sudah bersurat resmi kepada Kemenkes RI agar hal ini dapat di-follow up. Meskipun belum mendapat respons yang cukup, akan tetapi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI optimis hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkes RI,” kata Kamarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.