Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto./JIBI-Solopos-Istimewa-Bidhumas Polda Jateng
Harianjogja.com, PURBALINGGA—MNA, bocah berusia tujuh tahun di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mendadak viral di media sosial.
Ia terekam kamera dirantai orang tuanya di dapur. "Sekitar dua hari lalu beredar video itu. Kami melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan dan pemeriksaan," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Senin (15/3/2021).
BACA JUGA: Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap! Polisi Menyamar untuk Booking
Kapolres mengatakan MNA memang dirantai di dalam rumah.
Meski demikian, Kapolres meminta warga tidak lantas memberi stigma negatif ke keluarga korban, terlebih orang tua.
Kapolres menyebutkan keluarga anak tersebut tergolong ekonomi lemah. Orang tua pun harus berjualan di pasar untuk mencari nafkah. Setelah merantai anaknya, orang tua merasa tenang karena anak tidak akan meninggalkan rumah sendirian.
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat anak ditinggal orang tua bekerja di pasar," jelas Kapolres.
Kapolres juga menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Orang tua yang mengikat dengan rantai juga menyediakan makanan dan minuman untuk anak tersebut saat ditinggal.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Rezim Otoritarianisme
"Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif. Akibat viral video itu keluarga kini ditolak oleh lingkungannya dan harus pindah rumah," tutur Kapolres.
Kapolres pun meminta warga kembali menerima keluarga itu tinggal di lingkungannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
IASC mencatat 668.441 laporan penipuan hingga 31 Agustus 2026. Kenali modus penipu yang mengatasnamakan perusahaan resmi dan cara menghindarinya.
OJK mencatat 94 penyelenggara LPBBTI berizin berdasarkan data Juni 2026. Cek daftar pinjol resmi OJK dan cara memastikan legalitasnya.
Komdigi memastikan kabar pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Surat yang beredar mencatut nama Meutya Hafid.
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
BYD menarik kembali 32.009 unit Shark 6 di Australia karena kabel penyangga ban serep berisiko aus dan putus hingga membuat ban terlepas.