Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Ilustrasi/Bisnis-Wahyu Susanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Kembalinya kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebuah ironi. Anggota Komisi Keuangan DPR Anis Byarwati mengatakan bahwa seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran.
Kesadaran yang dimaksud adalah pajak itu sudah memenuhi 4 prinsip. Pertama keadilan (equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pungutan secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak (WP).
Kedua prinsip kepastian (certainty). Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Ini memberikan kemudahan bagi WP mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA : Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka
Lalu prinsip kelayakan (Convience). Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan WP serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Terakhir ekonomi. Artinya, pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Mencuatnya kasus ini, tambah Anis, menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.
“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif, dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Kondisi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Suap Miliaran, Profil Pejabat
Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun di sisi lain, insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif WP terdampak pandemi Covid-19 pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi WP.
Oleh karena itu, Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua WP di semua sektor pasti terdampak pandemi tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Negara juga harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.
“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor