Persib Dituntut Menang atas PSM demi Amankan Peluang Juara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemenseso) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk setiap keluarga kurang mampu di tahun 2021. Lalu apa saja ketentuan dan syarat BLT PHK 2021 tersebut?
Penerima BLT PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini tidak hanya dikhususkan untuk ibu hamil dan anak yang berusia 0 – 6 tahun namun juga bagi pelajar.
Pemerintah telah membatasi bantuan maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Untuk penerima BLT PKH sendiri terdiri dari 2 komponen yakni komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan disabilitas. Komponen selanjutnya adalah bantuan PKH untuk anak usia SD hingga SMA.
Berikut rincian ketentuan dan syarat BLT PKH 2021 berdasarkan komponennya.
Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta pertahun
Komponen pendidikan
Anak umur 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- SD sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
- SMP sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
- SMA sederajat mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
- Untuk disabilitas dan lansia mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta per tahun.
Batasan bantuan PKH
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKHApabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.