Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut rencananya dilayangkan pada hari ini, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aziz gugatan praperadilan dilayangkan bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. "Kan bisa berbarengan antara mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan. Nanti ada tim lain di sana," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA : Habib Rizieq Dituduh Lakukan Penghasutan, Ini Kata Kuasa
Dia menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya banyak melakukan kesalahan prosedural dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Maka dari itu kami mau gugat praperadilan. Pokok gugatannya itu terkait prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA : 3 Pendukung Rizieq Shihab Minta Ditahan
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.