Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghargai sikap kooperatif Rizieq Shihab alias Habib Rizieq yang berinisiatif mendatangi penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, meskipun belum dikirimi surat panggilan.
Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di beberapa lokasi di DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memprediksi bahwa pemeriksaan tersangka Habib Rizieq Shihab bakal berjalan dengan aman dan lancar sepanjang hari ini Sabtu 12 Desember 2020, karena tidak ada massa aksi dari FPI yang berkumpul dan memberi pengawalan di Polda Metro Jaya.
"Jadi kan yang bersangkutan sudah datang hari ini, kita menyambut baik ya. Apalagi tidak ada massa aksi, pemeriksaan akan berjalan dengan lancar dan damai," kata Tubagus, Sabtu (12/12/2020).
Padahal, kata Tubagus, jika Habib Rizieq Shihab kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah siap untuk melakukan upaya jemput paksa.
"Tapi ini kan hadir, semoga berjalan lancar nanti pemeriksaannya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab hadir di Mapolda Metro Jaya dengan mengendarai mobil berwarna putih dan didampingi oleh pihak kerabat. Tampak Sekretaris Umum FPI Munarman juga turut mendampingi imam besar FPI tersebut.
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.