Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Minggu, 01 November 2020 21:27 WIB
Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Gus Nur

Refly Harun/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Konten tersebut disebarkan melalui Channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.

Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut. "Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB," tutur Awi kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
 
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.

"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.  
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online