Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO--Proses penangkapan pejudi asal Kelurahan, Joyotakan, Serengan, Solo, belum lama ini benar-benar kocak.
Kurniawan Susanto, 27, alias Penyol, pejudi tersebut, tidak tahu jika orang yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Polisi berpakaian sipil itu menjemputnya terkait aktivitasnya menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, pejudi mengaku kaget saat tahu ia dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang. “Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” papar tersangka.
Polisi juga mendatangi rumah Penyol saat laki-laki itu memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
BACA JUGA: Lewat Pintu Alternatif, Virus Corona Masuk ke Sel Manusia
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Memberantas Pekat
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Ia berharap dengan operasi pekat yang gencar dapat mencegah berbagai jenis aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Kecamatan Serengan.
Kapolsek menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka kena jeratan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.