Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro kembali menyebut grup Bakrie dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu mengaku posisinya sama dengan Grup Bakrie di kasus Jiwasraya.
"Posisi saya dalam kaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016," ujar Benny dalam pleidoinya, Kamis (22/10/2020)
Sedangkan Group Bakrie, lanjut Benny Tjokro, melakukan REPO sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT. AJS.
"Bahkan kemudian REPO kembali dilakukan ke PT. AJS dan hingga saat ini tidak ditebus," kata Benny.
Benny mengaku sudah menyampaikan hal tersebut beberapa kali lewat publik dan media. Hanya saja, kata Benny pihak Kejagung tidak bergeming.
Benny mengaku menyerahkan seluruh keputusan terkait dirinya dalam perkara ini kepada majelis hakim. Menurut Benny, terjeratnya dia dalam kasus ini adalah bentuk konspirasi.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri memanfaatkan dana senilai Rp16 triliun bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Benny juga dituntut membayar uang pengganti Rp6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.
Jadwal pemadaman listrik Sleman hari ini berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB. Berikut daftar dusun terdampak pemeliharaan PLN.