Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kantor Majelis Ulama Indonesia (Suara.com/Stephanus Aranditio)\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Muhammadiyah tidak pernah membahas, apalagi mengajukan permintaan fatwa haram ajaran komunisme kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut dengan tegas disampaikan oleh Wakil Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Miftahul Haq.
"Tetapi, bahwa perlu upaya untuk membentengi keyakinan umat muslim dari berbagai faham yang merusak aqidah yang lurus, termasuk dari faham komunisme itu perlu dilakukan oleh Muhammadiyah, melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti tabligh, pendidikan, atau kegiatan lainnya," kata Miftahul dalam pernyataan tertulis menanggapi pemberitaan sejumlah media, dikutip dari Suara.com--jaringan Harianjogja.com, Senin (5/10/2020).
Miftahul menambahkan upaya menjaga aqidah umat perlu menjadi perhatian sehingga ajaran Islam betul-betul bisa dipahami, diyakini, dan diamalkan dengan sebaik-baiknya berdasar Alquran dan Sunnah.
Baca Juga: Pesepeda Meninggal Dunia di Jalan Godean karena Kelelahan
Miftahul juga menerangkan apabila umat Islam telah memiliki pemahaman, keyakinan, dan pengamalan ajaran Islam yang tepat dan benar sesuai Alquran dan Sunnah, maka akan mampu menjaga diri dari berbagai pengaruh pemikiran yang menyimpang, di antaranya komunisme.
“Kalau ummat mempunyai aqidah yang kuat, ummat tidak akan terbujuk untuk ikut faham komunis maupun faham yang lain," kata dia.
Berkaitan dengan fatwa, selama ini yang menjadi pedoman Muhammadiyah ialah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3 Hari
Dalam sejumlah pemberitaan media, permintaan kepada MUI diutarakan oleh Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fahmi Salim Zubair ketika menjadi narasumber dalam diskusi bertema Doa dan Harapan untuk Negeri di Jakarta. Dalam berita disebutkan, diskusi, antara lain dihadiri mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menanggapi pemberitaan tersebut melalui media sosial dengan mengatakan, "usul pak, tambahin kata dikit, jadi \'ajaran komunisme itu haram jiddan." Gimana kira-kira," kata Tifatul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.