Rupiah Diproyeksikan Melemah terhadap Dolar AS, Ini Pemicunya
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di tengah penguatan dolar AS dan penantian data PDB Indonesia.
Kereta Api Angkutan Barang. -KAI
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di kawasan itu.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus nengatakan pada pekan ini saja tercatat sebanyak lima kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dia mengharapkan dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api masyarakat dapat lebih menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Kakak Raja Jogja Wafat, Gamelan Kraton Tak Boleh Dibunyikan Selama 3 Hari
Lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).
Joni mengingatkan kepada masyarakat ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Selain itu juga untuk menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Penelitian: 98 Persen Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tak Berisiko dan Kasus Demam Berdarah Berkurang
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di tengah penguatan dolar AS dan penantian data PDB Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta menuju Palur lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Komdigi menyalurkan Starlink ke Nagekeo untuk menjaga konektivitas posko bencana dan fasilitas kesehatan pascagempa NTT.
Prabowo meminta edukasi bahaya karhutla diperkuat hingga masyarakat bawah. Pemerintah juga menyiapkan alat berat untuk buka lahan tanpa membakar.
OMC di kawasan IKN dimulai dengan penyemaian 800 kg garam untuk memicu hujan dan menambah cadangan air di tengah musim kemarau.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap Yogyakarta-Palur di sini.