Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing di Pengadilan Tinggi AS
Gugatan diajukan pada Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan.
Produk kosmetika yang telah memiliki sertifikat halal dipamerkan pada sebuah pameran produk UMK./Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) negara di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020).
Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 M [miliar],” kata Menag seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (13/8/2020).
Fachrul menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindak lanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BACA JUGA : Layanan Sertifikasi Halal Online Diperpanjang Sampai 29 Mei
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.
“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Fachrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Gugatan diajukan pada Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.