Jumat Pagi, Jayawijaya Papua Digoyang Gempa Magnitudo 5,6
Gempa di Jayawijaya Papua terjadi pada kedalaman 10 kilometer. Sejauh ini belum ada laporan kerusakan akibat gempa.
Ilustrasi-Suasana shalat Iduladha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019./Antara-Abdul Fatah
Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa khusus terkait penyelenggaraan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di era pandemi Covid-19.
Dalam Fatwa Majelis Ulama nomor 36 Tahun 2020, tanggal 6 Juli 2020, Komisi Fatwa MUI di antaranya menyebutkan bahwa kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu,yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing.
"Dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah," ujar penjelasan dalam fatwa tersebut.
BACA JUGA : Kulonprogo Terbitkan Maklumat Pencegahan Covid-19 saat
Sedangkan terkait salat Iduladha, dijelaskan MUI bahwa hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah
satu syi’ar keagamaan.
Terkait salat Iduladha saat wabah Covid-19 MUI menggariskan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; serta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Sedangkan untuk ibadah kurban, MUI menyebutkan hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," demikian keterangan MUI dalam bagian fatwanya.
Selanjutnya disebutkan bahwa ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
Sementara terkait penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, dengan syarat sebagai beriikut:
"Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19," demikian tertulis dalam bagian lain fatwa tersebut.
Terkait salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia selanjutnya menyampaikan sejumlah rekomendasi.
BACA JUGA : Begini Aturan Lengkap Perayaan Iduladha Sesuai Surat
Pertama, Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
Kedua, Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
Ketiga, panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Keempat, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Kelima, pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Berikut cuplikan bincang-bincang di TVMUI tentang fatwa dimaksud:
Tentang tatacara penyembelihan hewan kurban bisa disaksikan dalam penjelasan berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Gempa di Jayawijaya Papua terjadi pada kedalaman 10 kilometer. Sejauh ini belum ada laporan kerusakan akibat gempa.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.