Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi

Nancy Junita
Nancy Junita Senin, 20 Juli 2020 11:47 WIB
Ini Syarat Jual-Beli Hewan Kurban di Jakarta saat Pandemi

Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual hewan kurban di Jakarta untuk mematuhi syarat jual-beli saat pandemi Covid-19.

Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (19/7/2020), menegaskan pedagang hewan kurban yang ramai menjelang Iduladha perlu memahami syarat dan ketentuan menjual hewan kurban.

BACA JUGA : Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Harus Ajukan Izin 

Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id dengan memiliki kelengkapan sebagai berikut:

1.KTP pemohon

2.NPWP

3.SIUP/NIB/surat keterangan dari daerah asal

4.Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal

5.Laporan teknis (jenis, jumlah, transportasi hewan dan lokasi yang dituju).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online