RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JAKARTA--PT Hutama Karya (Persero) akan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) 2020 tahap I sebesar Rp3,5 triliun untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai dan ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
"Sesuai dengan rencana semula Rp3,5 triliun akan dialokasikan untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai sebesar Rp2 triliun dan ruas tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung Rp1,5 triliun. Jadi masih sesuai rencana semula total Rp3,5 triliun," ujar Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2020) malam.
BACA JUGA : Jokowi dan Tol Trans Sumatra
Budi Harto juga menambahkan bahwa pembangunan ruas tol Pekanbaru-Dumai hampir selesai, sehingga diperkirakan dalam waktu dua bulan sudah siap dioperasikan. "Jadi ini tinggal kami membayar untuk penyedia jasa kami," katanya.
Saat ini Hutama Karya telah membangun dan mengoperasikan ruas tol Trans Sumatera sepanjang 364 km. Sedangkan ruas tol yang dalam tahap pelaksanaan sepanjang 771 km.
"Jadi nanti dengan selesainya proyek ruas tol yang sedang dilaksanakan ini, maka total ruas tol Trans Sumatera yang telah dibangun menjadi sepanjang 1.135 km," katanya.
BACA JUGA : Tol Trans Sumatra Butuh Rp386 Triliun, Jokowi Minta Ada
Sementara dana PMN sebesar Rp7,5 triliun akan digunakan untuk oleh Hutama Karya untuk pembiayaan konstruksi ruas tol sepanjang 771 km yang sedang dalam tahap pelaksanaan.
Sebelumnya PT Hutama Karya (Persero) memaparkan bahwa PMN sebesar Rp7,5 triliun akan digunakan untuk pembangunan ruas jalan tol Simpang Indralaya-Muara Enim Rp3,2 triliun dan Pekanbaru-Padang.
PMN itu akan meningkatkan struktur permodalan penugasan Jalan Tol Trans Sumatera, meningkatkan daya kapasitas perusahaan dalam pembiayaan tol.
Selain itu, dalam mendukung konektivitas nasional, menunjang kecepatan infrastruktur dan perkembangan ekonomi di Sumatera dan meningkatkan utilitas daya saing internasional, meningkatkan penerimaan negara sektor perpajakan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.