Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Muhammad Nazaruddin/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat pada Minggu (14/6/2020).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga: Hampir 1.000 Orang di Bantul Akan Rapid Test Covid-19, Ini Jadwal dan Lokasinya
"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020, sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika, Rabu (17/6/2020).
Rika mengatakan setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sejumlah remisi terakhir, selama 2 bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Baca Juga: 5 Pasien Covid-19 di Jogja OTG, Pemkot Rapid Test Acak kepada 618 Warga dari 35 Kelurahan
Nazaruddin, ujar Rika, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," katanya.
Baca Juga: Apakah Corona Bisa Menular Lewat Makanan? Ini Kata Para Ahli
Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda dengan total Rp1,3 miliar. Nazaruddin juga disebut sudah menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.