Adu Banteng Dua Truk di Sragen, Tiga Orang Terluka
Dua truk adu banteng di Sragen Wetan, tiga awak luka dan dirawat di RSUD. Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab./Nurul Hidayat-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA--Belum terbitnya izin organisasi FPI dikeluhkan ormas tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) merasa dipersulit dalam hal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat karena masih dicap bermasalah oleh pemerintah.
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku bingung dengan pemerintah kenapa hanya pihaknya yang selalu dipersulit, dia menduga, karena secara politik FPI bukan ormas pendukung pemerintah.
"Ormas-ormas yang lain gak dipermasalahkan, apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI sehingga FPI selalu menjadi hal hal yang seharusnya mudah menjadi sulit," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
Sugito mengklaim FPI sudah sepakat dan berjanji untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia juga mengklaim FPI sudah memberikan segala syarat dan ketentuan untuk memperpanjang SKT tersebut.
"Sudah semua, (syarat diberikan) enggak ada, engak ada (yang kurang). Kita lagi dikerjain ini mah," ucapnya.
Sugito menjelaskan sebenarnya bukan suatu kewajiban bagi sebuah ormas untuk memiliki SKT, karena SKT hanya sebagai bentuk kerja sama antara ormas dan pemerintah daerah seperti bantuan finansial ormas.
Dia menyebut jika tak mendapat hal itu FPI tetap berjalan seperti biasa dan tak akan membubarkan diri.
"SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerjasama," tutup dia.
Diketahui, FPI hingga kini belum juga berhasil memperpanjang SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 mereka yang sudah kedaluarsa sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan proses perpanjangan SKT FPI belum bisa diperpanjang karena masih perlu pendalaman.
Mahfud menyebutkan hal itu akan dikaji lebih dalam oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
"Tentu waktunya tidak akan lama sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dua truk adu banteng di Sragen Wetan, tiga awak luka dan dirawat di RSUD. Diduga akibat pengemudi kurang konsentrasi.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.