Menteri Agama: Cadar Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam Alquran, Kalau Mau Pakai Silakan

M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis Kamis, 31 Oktober 2019 19:17 WIB
Menteri Agama: Cadar Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam Alquran, Kalau Mau Pakai Silakan

Fachrul Razi/kemenag.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar.

“Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran dan hadis menurut pandangan kami. Tapi, kalau orang mau pakai [cadar] itu silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang,” ujar Menag pada Kamis (31/10/2019) sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.

Seusai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK di Jakarta, Fachrul Razi membantah dia akan membuat aturan pelarangan cadar.

Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag,” ujarnya.

Namun, menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” tuturnya.

Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.

“Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya tidak kelihatan,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online