Ini Surat Rekomendasi BPTJ ke Anies Baswedan Terkait Makin Macetnya Ibu Kota

Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 09 Juli 2019 19:07 WIB
Ini Surat Rekomendasi BPTJ ke Anies Baswedan Terkait Makin Macetnya Ibu Kota

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat memberikan keterangan pers seusai diskusi panel menyoal masa depan sistem pengelolaan transportasi Jabodetabek, Kamis (2/5/2019). Dia mengungkapkan perlunya peran swasta dalam menjalankan rencana aksi 2020-2024, total investasi swasta yang dibutuhkan mencapai Rp247,5 triliun atau sebesar 75,12% dari total investasi Rp329,5 triliun./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada Pemporv DKI Jakarta  memberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 menyusul menurunnya kinerja lalu lintas di Ibu Kota.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Bambang Prihartono mengatakan rekomendasi itu disampaikan melalui surat berisi evaluasi kebijakan ganjil genap jalan arteri DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, BPTJ melihat ada penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dia menyampaikan bahwa BPTJ telah melakukan evaluasi yang menunjukan terjadinya penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018 dan telah mengalami penurunan kecepatan sebesar 17%, dari 36,99 km/jam menjadi 30,85 km/jam.

"BPTJ menyampaikan hasil evaluasi kondisi lalu lintas saat ini," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/7/2019).


Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa evaluasi ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Pasal 7 Ayat (2), bahwa perlu dilakukan evaluasi secara periodik setiap 3 bulan.

Dengan kondisi itu, BPTJ terangnya merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00 WIB -- 21.00 WIB pada hari Senin--Jumat kecuali hari libur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online