Di Sulawesi Selatan Ada Pernikahan Sedarah, Begini Kata Ulama ...

Whisnupaksa Kridhangkara
Whisnupaksa Kridhangkara Rabu, 03 Juli 2019 10:57 WIB
Di Sulawesi Selatan Ada Pernikahan Sedarah, Begini Kata Ulama ...

Harianjogja.com, SOLO--Baru-baru ini, masyarakat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat heboh lantaran adanya pernikahan sedarah. Selama ini masyarakat memandang pernikahan sedarah memiliki dampak negatif sehingga harus dihindari. Demikian pula dengan Agama Islam yang juga mengharamkan pernikahan sedarah.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).

KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online